Sara adalah pandangan atau tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan dan golongan. Biasanya setiap tindakan memakai cara kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang berdasarkan pada identitas diri atau golongan yang dapat dikatakan sebagai tindakan Sara. Tindakan ini sangat melecehkan kemerdekaan, menginjak-nginjak hak asasi manusia dan sangat mencoreng nama bangsa. karena dengan tindakan sara rasa kemanusian seseorang sudah tidak ada lagi, karena mereka hanya menggunakan kekerasa untuk menyelesaikan suatu masalah, sebenarnya tindakan sara tidak akan terjadi kalau tidak ada profokator. misalnya tindakan-tindakan seperti itu biasanya didasari oleh ada sekelompok orang yang sengaja memerintahkan seseorang untuk melakukan tindakan sara agar keinginannya cepat tercapai atau untuk mendapatkan keinginannya mendapat halangan / hambatan jadi sekelompok orang tersebut harus melakukan tindakan sara.
SARA DAPAT DIGOLONGKAN DALAM TIGA KATEGORI :
- Individual : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
- Institusional : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
- Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Beberapa contoh masalah sara di Indonesia yang pernah terjadi antara lain yaitu, Tragedi Mei 98, pada bulan mei tahun 1998 terjadi kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat keamanan dalam peristiwa trisakti dan ketidaksukaan terhadap ras tionghowa ( cina ).
ALTERNATIF PENANGGULANGAN MASALAH SARA
- Pertemuan tatap muka pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud mengidentifikasi masalah dan memecahkannya melalui pembahasan terbuka.
- Menciptakan sasaran bersama yang tidak dapat dicapai tanpa kerjasama masing-masing pihak yang berkonflik.
- Mengabaikan arti perbedaan dengan menekankan kepentingan bersama antara pihak-pihak yang berkonflik.
- Mengubah struktur organisasi formal dan pola struktural interaksi pihak-pihak yang berkonflik melalui perancangan ulang pekerjaan, pemindahan, penciptaan posisi koordinasi, dan semacamnya.
- Saling mempercayai satu sama lain
- Saling memberikan toleransi pendapat dan mudah memaafkan kesalahan
- Memiliki jiwa tenggang rasa antar sesame
- Harus menindak tegas para pelanggar HAM
- Memberikan perlindungan terhadap kelompok kecil
Sumber :