Sabtu, 18 Mei 2013

Asas – Asas Ketahanan Nasional dan Sifat Ketahanan Nasional


 Asas-asas Ketahanan Nasional
Ø  Asas kesejahteraan dan keamanan. Kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.
Ø  Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
Ø  Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
Ø  Asas kekeluargaan. Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Sifat Ketahanan Nasional
Ø  Mandiri Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah.
Ø  Dinamis, artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya.
Ø  Wibawa. Semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Ø  Konsultasi dan Kerjasama. Dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.



Kamis, 18 April 2013

Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara


Asas Wawasan Nusantara merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
·         Tujuan yang sama
·         Keadilan
·         Kejujuran
·         Solidaritas
·         Kerjasama
·          Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan

Arah Pandang Wawasan Nusantara

Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2 yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

Arah pandang wawasan nusantara ke dalam

Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

Arah pandang wawasan nusantara ke luar

Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.



http://maureenlicious.wordpress.com/2011/03/07/usasarpanwanus/

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara


a.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa dalam menuju masa depan yang lebih baik. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara, yaitu menyatukan seluruh wilayah Indonesia secara utuh.
b.      Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Sehingga kedudukan wawasan nusantara merupakan visi ataupun rumusan bangsa guna untuk membuat suatu Bangsa dan Negara menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Fungsi dan tujuan wawasan Negara sebenarnya tidaklah jauh berbeda, yaitu untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang setiap Bangsa dan Negara. Dan juga bisa menjadi suatu pedoman, dorongan, dll, guna mewujudkan segala visi maupun misi suatu Bangsa dan Negara.





Jumat, 15 Maret 2013

Hak Asasi Manusia


Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. 
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk saling menghormati, dihargai serta dilindungi.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1.     Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.     Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.     Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Aktivis HAM yang terkenal Alm. Munir




Pengertian Bangsa dan Negara, sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal-pasal dalam UUD 1945 ya
ng menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1.      Hak untuk menjadi warga Negara
2.      Hak untuk memilih / memberikan suara
3.      Hak atas kedudukan yang sama
4.      Hak atas penghidupan yang layak
5.      Hak bela negara
6.      Hak untuk hidup
7.      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
8.      Hak pemenuhan kebutuhan dasar
9.      Hak memperoleh keadilan hukum
10.   Hak atas status kewarganegaraan
11.  Kebebasan memeluk agama
12.   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
13.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
14.  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
15.  Hak mendapat pendidikan

Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)

Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1.      Melaksanakan aturan hukum
2.      Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.      Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
4.      Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
5.      Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6.      Mensukseskan pemilu
7.      Menghargai orang lain
8.      Bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..






Kamis, 07 Juni 2012

KEKERASAN DALAM BERPACARAN


Dalam video yang saya lihat pada http://cai.elearning.gunadarma.ac.id/webbasedmedia/video.php?file_video=kekerasan-pacaran.flv situasi yang di alami mereka berdua adalah situasi dimana sang lelaki selalu bersifat semena-mena tetapi selalu berkilah dan meminta maaf atas perbuatan yang telah di lakukan kepada pacarnya. Sang wanita hanya bisa diam atas perlakuan kasar yang dilakukan pacarnya itu.
Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh sang lelaki bukan hanya sekedar kekerasan fisik, tapi juga psikis dan ekonomi. Pada awalnya perjalanan cinta mereka berjalan normal, tapi seiring berjalannya waktu hubungan mereka menjadi tidak sehat karena setiap bertemu selalu ada kekerasan emosional yang dilakukan sang lelaki terhadap pacarnya.
Jika ditinjau lebih jauh dalam bidang kebudayaan, jelas budaya ini tidak patut dicontoh oleh pasangan lainnya. bagi sebagian pelaku mereka menganggap ini hal biasa karena didalam hati dan fikirannya, belum ada ikatan yang resmi di dalam hubungan ini, sehingga pelaku masih bisa bertindak semaunya, padahal ini adalah akar dari permasalahan yang akan menjadi permasalahan yang lebih besar jika sudah ada ikatan .
Yang harus dilakukan untuk mencegah kekerasan dalam pacaran adalah :
  • Harus berani mengatakan tidak.
  • Komunikasi pada sahabat dan orang tua.
Jadi, berhati – hati lah anda dalam memilih pasangan, karena orang yang anda anggap baik, belum tentu baik. Ingat, single is better than have a bad relationship.