Minggu, 13 November 2011

SEARCH ENGINE

Pengertian

Mesin pencari adalah program komputer yang dirancang untuk melakukan pencarian atas berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group dalam sebuah ataupun sejumlah komputer peladen dalam suatu jaringan. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web, gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya. Beberapa mesin pencari juga diketahui melakukan pengumpulan informasi atas data yang tersimpan dalam suatu basisdata ataupun direktori web.
Sebagian besar mesin pencari dijalankan oleh perusahaan swasta yang menggunakan algoritma kepemilikan dan basisdata tertutup, di antaranya yang paling populer adalah Google (MSN Search dan Yahoo!). Telah ada beberapa upaya menciptakan mesin pencari dengan sumber terbuka (open source), contohnya adalah Htdig, Nutch, Egothor dan OpenFTS.

Manfaat

1.      mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.
2.      Sebagian besar pengguna mesin pencari tidak pernah melewatkan dua halaman pertama dari mesin pencari.
3.      Sebagian besar (hampir 70%) pengguna mesin pencari tidak pernah klik pada hasil pencarian sponsor. Dengan demikian, hasil pencarian yang organik (secara alami) akan membuat suatu website memperoleh posisi strategis dalam dunia internet.
4.      Di negara-negara maju, porsi penjualan yang dilakukan melalui internet sudah hampir mencapai 20% dari keseluruhan transaksi tahunan.
5.      Sebuah informasi yang mudah di akses oleh semua orang baik dalam maupun luar negeri.

Cara kerja mesin pencari

Mesin pencari web bekerja dengan cara menyimpan informasi tentang banyak halaman web, yang diambil langsung dari WWW. Halaman-halaman ini diambil dengan web crawler — browser web otomatis yang mengikuti setiap pranala yang dilihatnya. Isi setiap halaman lalu dianalisis untuk menentukan cara indeks-nya (misalnya, kata-kata diambil dari judul, subjudul, atau field khusus yang disebut meta tag). Data tentang halaman web disimpan dalam sebuah database indeks untuk digunakan dalam pencarian selanjutnya. Sebagian mesin pencari, seperti Google, menyimpan seluruh atau sebagian halaman sumber (yang disebut cache) maupun Informasi tentang halaman web itu sendiri.
Selain halaman web, Mesin pencari juga menyimpan dan memberikan informasi hasil pencarian berupa pranala yang merujuk pada file, seperti file audio, file video, gambar, foto dan sebagainya, serta informasi tentang seseorang, suatu produk, layanan, dan informasi beragam lainnya yang semakin terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Ketika seseorang mengunjungi mesin pencari dan memasukkan query, biasanya dengan memasukkan kata kunci, mesin mencari indeks dan memberikan daftar halaman web yang paling sesuai dengan kriterianya, biasanya disertai ringkasan singkat mengenai judul dokumen dan kadang-kadang sebagian teksnya.
Ada jenis mesin pencari lain: mesin pencari real-time, seperti Orase. Mesin seperti ini tidak menggunakan indeks. Informasi yang diperlukan mesin tersebut hanya dikumpulkan jika ada pencarian baru. Jika dibandingkan dengan sistem berbasis indeks yang digunakan mesin-mesin seperti Google, sistem real-time ini unggul dalam beberapa hal: informasi selalu mutakhir, (hampir) tak ada pranala mati, dan lebih sedikit sumber daya sistem yang diperlukan. (Google menggunakan hampir 100.000 komputer, Orase hanya satu.) Tetapi, ada juga kelemahannya: pencarian lebih lama rampungnya.
Manfaat mesin pencari bergantung pada relevansi hasil-hasil yang diberikannya. Meskipun mungkin ada jutaan halaman web yang mengandung suatu kata atau frase, sebagian halaman mungkin lebih relevan, populer, atau autoritatif daripada yang lain. Kebanyakan mesin pencari menggunakan berbagai metode untuk menentukan peringkat hasil pencarian agar mampu memberikan hasil "terbaik" lebih dahulu. Cara mesin menentukan halaman mana yang paling sesuai, dan urutan halaman-halaman itu diperlihatkan, sangat bervariasi. Metode-metode nya juga berubah seiring waktu dengan berubahnya penggunaan internet dan berevolusinya teknik-teknik baru.
Sebagian besar mesin pencari web adalah usaha komersial yang didukung pemasukan iklan dan karenanya sebagian menjalankan praktik kontroversial, yaitu membolehkan pengiklan membayar agar halaman mereka diberi peringkat lebih tinggi dalam hasil pencarian.

Mesin pencari populer

Terdapat ratusan bahkan ribuan mesin pencari yang ada di internet, dan kapasitas mesin tersebut akan selalu tumbuh dari waktu ke waktu. Dari sebanyak itu, hanya sebagian kecil yang berpengaruh besar dalam lalulintas untuk pengantar pengunjungnya ke situs tersebut. untuk itu, harus pintar dalam memilih mereka yang tepat terutama dalam efisiensi dan efektifitas waktu yang anda miliki dalam mencapai sasaran yang diinginkan, karena situs yang tidak terlalu populer belum tentu akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ke situs yang dikelola.
Apalagi pendaftaran situs-situs penyedia layanan pencarian tersebut dilakukan satu persatu, akan membuang waktu. Cara mudahnya, lebih baik menggunakan software pendaftar ke mesin pencari yang banyak beredar di internet, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan secara otomatis melalui software tersebut.
Berikut ini adalah beberapa mesin pencari:
1.      Google ( http://www.google.com/ )
2.      Yahoo ( http://www.yahoo.com/ )
3.      Open Directory (http://www.dmoz.com/ )
4.      MSN ( http://www.msn.com/ )
5.      Live ( http://www.live.com )
6.      Altavista ( http://www.altavista.com )
7.      AOL ( http://www.aol.com )
8.      Altheweb ( http://www.althweb.com )
9.      Baidu ( http://www.baidu.com )
10.  Looksmart ( http://www.looksmart.com )
11.  Solusee ( http://www.solusee.com )



Kamis, 03 November 2011

PELAPISAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT


A.    Pengertian


Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:

1.      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.

Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”. Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

B.     Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial 

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1.      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
2.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
3.      Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4.      Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men)
5.      Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6.      Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C.    Terjadinya pelapisan sosial

 Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.      Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu :
1.      Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.      Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

D.    Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya

Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi :

1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta
Kasta Ksatria  : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang  sebagai             
  lapisan kedua
Kasta Waisya  : merupakan kasta dari golongan pedagang
Kasta sudra     : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
Paria                : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
  peminta,dsb.

2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
·         Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya
·         Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

3.      Sistem pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri denga aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

E.     Beberapa teori tentang pelapisan sosial

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam,  ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti :
·         Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·         Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·         Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).


Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
1.      Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2.      Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.      Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
4.      Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.      Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


Sumber :

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN

Pengertian Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat di bagi dalam berbagai bidang, antara lain : hukum pidana /  hukum publik, hukum perdata / hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum  tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis,dan hukum lingkungan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya di atur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tersebut sedangkan pemerintahan biasanya di bayangkan sebagai sistem hierarki yang mengontrol sekumpulan manusia dalam lingkup kekuasaannya. 

Hubungan Hukum dan Negara

Ada yang membedakan antara hukum dengan negara itu, dan ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan negara dengan hukum itu ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa negara terikat kepada hukum, namun tatanan negara dan tatanan hukum itu sama, hanya negara adalah system norma-norma.
Menurut Kelsen, negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapat hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa negara dan hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama hukum dan negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum. Adalah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan negara itu sebagai barang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi.
Menurut Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada wujud barang-barang itu. Kekuasaan sosial terletak dalam kekuatan pendorong tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang norma-norma hukum.
Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilanglah kekuasaan negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan negara dengan hukum. Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur.
Namun kata Kranenburg hal itu tidak menjadikan negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan negara, pertanggungjawaban negara, kepala negara, kepentingan negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt berkesimpulan bahwa negara itu identik dengan hukum. Dalam kaitannya antara negara dan hukum, saya sependapat dengan Kranenburg bahwa negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya dari segi lain yaitu dari segi hukum maka negara sebagai organisasi kekuasaan dapat memaksakan sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal inipun jelas terlihat perbedaan antara negara dan hukum ini.

Hubungan Negara dan Pemerintahan

Di dalam negara harus ada yang namanya pemerintahan, yang mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang mengatur rankyat di suatu negara adalah hukum. Hukum di buat oleh pemerintah. Hukum di suatu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara lain.
Suatu negara terbentuk oleh  karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi anutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional.
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi ( hukum dasar ) bukan absolitme ( kekuasaan yang tidak terbatas ).
Indonesia adalah negara hukum dan perumusan negara indonesia adalah :
1.      Negara bedasarkan atas hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka
2.      Pemerintah negara indonesia berdasarkan atas konstitusi dengan kekuasaan pemerinah terbatas tidak absolut.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
Pemerintahan merupakan bagian dari Negara, bisa diartikan pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintahan memiliki kekuasaan atas Negara, tetapi perlu diingat kekuasaan tersebut diberikan oleh Negara dan terbatas pula masanya.



Sumber :