Kamis, 03 November 2011

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN

Pengertian Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat di bagi dalam berbagai bidang, antara lain : hukum pidana /  hukum publik, hukum perdata / hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum  tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis,dan hukum lingkungan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya di atur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tersebut sedangkan pemerintahan biasanya di bayangkan sebagai sistem hierarki yang mengontrol sekumpulan manusia dalam lingkup kekuasaannya. 

Hubungan Hukum dan Negara

Ada yang membedakan antara hukum dengan negara itu, dan ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan negara dengan hukum itu ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa negara terikat kepada hukum, namun tatanan negara dan tatanan hukum itu sama, hanya negara adalah system norma-norma.
Menurut Kelsen, negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapat hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa negara dan hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama hukum dan negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum. Adalah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan negara itu sebagai barang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi.
Menurut Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada wujud barang-barang itu. Kekuasaan sosial terletak dalam kekuatan pendorong tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang norma-norma hukum.
Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilanglah kekuasaan negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan negara dengan hukum. Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur.
Namun kata Kranenburg hal itu tidak menjadikan negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan negara, pertanggungjawaban negara, kepala negara, kepentingan negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt berkesimpulan bahwa negara itu identik dengan hukum. Dalam kaitannya antara negara dan hukum, saya sependapat dengan Kranenburg bahwa negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya dari segi lain yaitu dari segi hukum maka negara sebagai organisasi kekuasaan dapat memaksakan sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal inipun jelas terlihat perbedaan antara negara dan hukum ini.

Hubungan Negara dan Pemerintahan

Di dalam negara harus ada yang namanya pemerintahan, yang mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang mengatur rankyat di suatu negara adalah hukum. Hukum di buat oleh pemerintah. Hukum di suatu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara lain.
Suatu negara terbentuk oleh  karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi anutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional.
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi ( hukum dasar ) bukan absolitme ( kekuasaan yang tidak terbatas ).
Indonesia adalah negara hukum dan perumusan negara indonesia adalah :
1.      Negara bedasarkan atas hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka
2.      Pemerintah negara indonesia berdasarkan atas konstitusi dengan kekuasaan pemerinah terbatas tidak absolut.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
Pemerintahan merupakan bagian dari Negara, bisa diartikan pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintahan memiliki kekuasaan atas Negara, tetapi perlu diingat kekuasaan tersebut diberikan oleh Negara dan terbatas pula masanya.



Sumber :

1 komentar:

  1. Hei friend, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG,

    seperti www.gunadarma.ac.id, Studentsite

    studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain karna link link tersebut mempengaruhi

    kriteria penilaian mata kuliah soft skill

    Selain itu, Yuk ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi Desember 2012

    ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang

    untuk setiap kategori. link

    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755

    Oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite

    dan BAAK, maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian...untuk info lebih

    lanjut bagaimana cara memasang RSS, silahkan kunjungi link ini

    http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

    makasi :)

    BalasHapus