Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap
orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah
juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu
orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni
pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh
kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia
tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang
menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak
asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian
inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa
dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi
orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu
berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan
kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama
mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di
sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak
kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk saling
menghormati, dihargai serta dilindungi.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Aktivis HAM yang terkenal Alm. Munir