Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang
sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini
merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan
oleh Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk menjadi warga Negara
2. Hak untuk memilih / memberikan suara
3. Hak atas kedudukan yang sama
4. Hak atas penghidupan yang layak
5. Hak bela negara
6. Hak untuk hidup
7. Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
8. Hak pemenuhan kebutuhan dasar
9. Hak memperoleh keadilan hukum
10. Hak atas status
kewarganegaraan
11. Kebebasan memeluk agama
12. Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
13. Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
14. Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif
15. Hak mendapat pendidikan
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Membayar
pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Mendahulukan
kepentingan negara dan bangsa
4. Menjaga
keamanan dan ketertiban nasional
5. Membela
negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6. Mensukseskan
pemilu
7. Menghargai orang lain
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar