Kamis, 18 April 2013

Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara


Asas Wawasan Nusantara merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
·         Tujuan yang sama
·         Keadilan
·         Kejujuran
·         Solidaritas
·         Kerjasama
·          Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan

Arah Pandang Wawasan Nusantara

Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2 yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

Arah pandang wawasan nusantara ke dalam

Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

Arah pandang wawasan nusantara ke luar

Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.



http://maureenlicious.wordpress.com/2011/03/07/usasarpanwanus/

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara


a.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa dalam menuju masa depan yang lebih baik. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara, yaitu menyatukan seluruh wilayah Indonesia secara utuh.
b.      Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Sehingga kedudukan wawasan nusantara merupakan visi ataupun rumusan bangsa guna untuk membuat suatu Bangsa dan Negara menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Fungsi dan tujuan wawasan Negara sebenarnya tidaklah jauh berbeda, yaitu untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang setiap Bangsa dan Negara. Dan juga bisa menjadi suatu pedoman, dorongan, dll, guna mewujudkan segala visi maupun misi suatu Bangsa dan Negara.