Kamis, 18 April 2013

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara


a.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa dalam menuju masa depan yang lebih baik. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara, yaitu menyatukan seluruh wilayah Indonesia secara utuh.
b.      Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Sehingga kedudukan wawasan nusantara merupakan visi ataupun rumusan bangsa guna untuk membuat suatu Bangsa dan Negara menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Fungsi dan tujuan wawasan Negara sebenarnya tidaklah jauh berbeda, yaitu untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang setiap Bangsa dan Negara. Dan juga bisa menjadi suatu pedoman, dorongan, dll, guna mewujudkan segala visi maupun misi suatu Bangsa dan Negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar