a. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan
yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa dalam menuju masa
depan yang lebih baik. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara,
yaitu menyatukan seluruh wilayah Indonesia secara utuh.
b. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau
daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan
dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin
meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia
sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Sehingga kedudukan wawasan nusantara
merupakan visi ataupun rumusan bangsa guna untuk membuat suatu Bangsa dan
Negara menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Fungsi dan tujuan
wawasan Negara sebenarnya tidaklah jauh berbeda, yaitu untuk mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang setiap Bangsa dan Negara. Dan juga
bisa menjadi suatu pedoman, dorongan, dll, guna mewujudkan segala visi maupun
misi suatu Bangsa dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar