Minggu, 23 Juni 2013

OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.

Ciri-ciri otonomi daerah menurut UU No.22
1. Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2. Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
3. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
4. Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5. Menguatkan rakyat melalui DPRD






Sabtu, 18 Mei 2013

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


1.      Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
Ø  Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
Ø  Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
Ø  Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ø  Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.

2.      Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

3.      Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
Ø  Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
Ø  Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

4.      Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
Ø  Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy
( KBE ), yaitu :
a.       Sistem pendidikan
b.      Sisten inovasi
c.       Infrastruktur masyarakat informasi
d.      Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
Ø  Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
Ø  Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek

5.      Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
Ø  Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
Ø  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
Ø  Pendidikan moral Pancasila
Ø  Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila

6.      Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
Ø  Politik Dalam Negeri
·         Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokum
·         Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
·         Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat

Ø  Politik Luar Negeri
·     Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
·   Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
·      Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
·         Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional 



http://syarief93.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-ketahanan-nasional.html

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA



Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuanya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
  • Pancasila sebagai landasan idiil.
  • UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
  • Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA.
Ketahanan Nasional Indonesia Adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapi tujuan nasionalnya.
Dalam Pengertian Tersebut Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. Dengan Bermodalkan Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia

PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan Kata Lain Konsepsi Ketahanan Nasional Merupakan Pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.. Kesejahteraan Digambarkan Sebagai Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Keamanan Digambarkan Sebagai Kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.